Kamis, 05 Mei 2016

Universitas Sumatera Utara


BAKUL GRATIS | Sejarah Universitas Sumatera Utara (USU) dimulai dengan berdirinya Yayasan Universitas Sumatera Utara pada tanggal 4 Juni 1952. Pendirian yayasan ini dipelopori oleh Gubernur Sumatera Utara untuk memenuhi keinginan masyarakat Sumatera Utara khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

Pada zaman pendudukan Jepang, beberapa orang terkemuka di Medan termasuk Dr. Pirngadi dan Dr. T. Mansoer membuat rancangan perguruan  tinggi  Kedokteran. Setelah  kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengangkat Dr. Mohd. Djamil di Bukit Tinggi sebagai ketua panitia. Setelah pemulihan kedaulatan akibat clash pada tahun 1947, Gubernur Abdul Hakim mengambil inisiatif menganjurkan kepada rakyat di seluruh Sumatera Utara mengumpulkan uang untuk pendirian sebuah universitas di daerah ini.

Pada tanggal 31 Desember 1951 dibentuk panitia persiapan pendirian perguruan tinggi yang diketuai oleh Dr. Soemarsono yang anggotanya terdiri dari Dr. Ahmad Sofian, Ir. Danunagoro dan sekretaris Mr. Djaidin Purba.

Sebagai hasil kerjasama dan bantuan moril dan material dari seluruh masyarakat Sumatera Utara yang pada waktu itu meliputi juga Daerah Istimewa Aceh, pada tanggal 20 Agustus 1952 berhasil didirikan Fakultas Kedokteran di Jalan Seram dengandua puluh tujuh orang mahasiswa diantaranya dua orang wanita.

Kemudian disusul dengan berdirinya Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (1954), Fakultas Keguruandan Ilmu Pendidikan (1956),dan Fakultas Pertanian (1956).

Pada tanggal 20 November 1957, USU diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Ir. Soekarno menjadi universitas negeri yang ketujuh di Indonesia.

Pada tahun 1959, dibuka Fakultas Teknik di Medan dan Fakultas Ekonomi di Kutaradja (Banda Aceh) yang diresmikan secara meriah oleh Presiden R.I. kemudian disusul berdirinya Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (1960) di Banda Aceh. Sehingga pada waktu itu, USU terdiri dari lima fakultas di Medan dan dua fakultas di Banda Aceh.

Selanjutnya menyusul berdirinya Fakultas Kedokteran Gigi (1961), Fakultas Sastra (1965), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (1965),Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (1982), Sekolah Pascasarjana (1992), Fakultas Kesehatan Masyarakat (1993), Fakultas Farmasi (2006), dan Fakultas Psikologi (2007), serta Fakultas Keperawatan (2009).

Pada tahun 2003, USU berubah status dari suatu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi suatu perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Perubahan status USU dari PTN menjadi BHMN merupakan yang kelima di Indonesia. Sebelumnya telah berubah status UI, UGM, ITB dan IPB pada tahun 2000. Setelah USU disusul perubahan status UPI (2004) dan UNAIR (2006).

Dalam perkembangannya, beberapa fakultas di lingkungan USU telah menjadi embrio berdirinya tiga perguruan tinggi negeri baru, yaitu Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, yang embrionya adalah Fakultas Ekonomi dan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan USU di Banda Aceh. Kemudian disusul berdirinya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Medan (1964), yang sekarang berubah menjadi Universitas Negeri Medan (UNIMED) yang embrionya adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan USU. Setelah itu, berdiri Politeknik Negeri Medan (1999) yang semula adalah Politeknik USU.

Kampus USU berlokasi di Padang Bulan, sebuah area yang hijau dan rindang seluas 120 ha yang terletak di tengah Kota Medan. Zona akademik seluas 90 ha menampung hampir seluruh kegiatan perkuliahan dan praktikum mahasiswa. Sistem pembelajaran didukung oleh fasilitas perpustakaan dan lebih dari 200 laboratorium. Perpustakaan menyediakan berbagai jenis sumber belajar baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Perpustakaan USU merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia saat ini. Kampus USU Padang Bulan juga didukung oleh infrastruktur teknologi informasi untuk memfasilitasi akses terhadap berbagai sumber daya informasi dan pengetahuan untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian mahasiswa dan tenaga pendidik.

Pimpinan Universitas


1958-1962 Z. A. Soetan Koemala Pontas, Ketua Presidium
1957-1958 Prof. Dr. Ahmad Sofian, Presidium
1962-1964 Prof. Mr. Mahadi, Ketua Presidium
1964-1965 Ulung Sitepu, Presidium
1965-1966 Drg. Nazir Alwi, Rektor
1966 (Mei-Nov) Prof. Dr. S. Hadibroto, M.A., Pejabat Rektor
1966-1970 Dr. S. Harnopidjati, Rektor
1970-1978 Harry Suwondo, SH, Rektor
1978 (Mei-Juli) O. K. Harmaini, SE, Ketua Rektorium
1978-1986 Dr. A. P. Parlindungan, SH, Rektor
1986-1994 Prof. M. Jusuf Hanafiah, Rektor
1994-2010 Prof. Chairuddin P. Lubis, D.T.M.&H., Sp.A.(K), Rektor
2010-2015 Prof. Dr. dr. Syahril Pasaribu, DTM&H, M.Sc.(CTM), Sp.A.(K)
Continue reading...

Rabu, 04 Mei 2016

Universitas Teuku Umar


BAKUL GRATIS | Tahun 1983 para ulama dan pemuka masyarakat Aceh Barat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Aceh Barat merintis berdirinya suatu yayasan pendidikan dengan tujuan utama adalah mendirikan Perguruan tinggi swasta. Sehingga, pada tahun 1984 berdirilah sebuah yayasan dengan nama “Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh”.

Tepatnya tanggal 28 Agustus 1984 Yayasan tersebut resmi terbentuk dengan Badan Hukum Akte Notaris Nomor 45 Tahun 1984 dengan Notaris Hamonongan Silitonga,SH di Banda Aceh. Yayasan ini bercita-cita membangun suatu wadah Pendidikan Tinggi di Aceh Barat, yaitu “Universitas Teuku Oemar Djohan Pahlawan”. Tentu cita-cita itu tidaklah mudah semudah membalikkan telapak  tangan, perlu persiapan yang matang untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Langkah awal yang diupayakan adalah mendirikan “ Sekolah Pembangunan Pertanian “ pada tahun 1984 yang diiringi dengan mendirikan “Akademi Pertanian Meulaboh“. Selanjutnya terjadi penataan kembali yayasan dengan Akte Perubahan AKTE Perubahan No.32 Tahun 1986 Tgl. 16 Agustus 1986 Notaris Munir, SH

Pada Tahun 1993 dilakukan perubahan status Akademi Pertanian Meulaboh menjadi Sekolat Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) dengan SK DIRJEND DIKTI NO: 635/DIKTI/KEP/1993 Tanggal. 23 November 1993. Dalam perjalanannya STIP Teungku Dirundeng menjadi cikal bakal lahirnya Universitas Teuku Umar, yang dimulai dengan keluarnya IZIN PRINSIP berdasarkan  SK DIRJEN DIKTI NO: 1318/D2/2002 Tanggal 25 Juli 2002. 

Selanjutnya diikuti dengan IZIN OPERASIONAL berupa Perubahan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Menjadi Universitas Teuku Umar (UTU) berdasarkan SK DIRJEND DIKTI NO: 262/D/O/2006 Tgl. 10 November 2006 dan telah diubah dengan PERMENDIKNAS No:200/D/O/2009 Tanggal 31 Desember 2009.

Sesuai dengan UU No.16 Tahun 2001 Jo UU No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan selanjutnya pada tahun 2009 Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh berubah menjadi YAYASAN TEUKU UMAR JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) AKTE No. 155 Tahun 2009 Notaris Azhar Ibrahim,SH.

Seiring bejalannya waktu, Universitas Teuku Umar terus berbenah, mempersiapkan diri sebagai Universitas Negeri. Mengingat, di wilayah Barat Selatan Aceh yang terdiri dari 7 Kabupaten/Kota Madya ( Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Kabupaten Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam) belum terdapat satu pun Perguruan Tinggi Negeri. 

Selama ini kebanyakan masyarakat yang mendiami wilayah Barat Selatan Aceh (BARSELA) bila ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri harus ke pusat kota Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh yang memiliki dua Perguruan Tinggi Negeri iaitu Universitas Syiah Kuala dan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, ataupun ke Universitas Malikussaleh yang terletak di Kota Lhokseumawe. Untuk menjangkau ketiga Universitas tersebut, membutuhkan biaya yang besar, sedangkan perekonomian masyarakat di wilayah Barat Selatan Aceh (Barsela) belumlah di kategorikan daerah maju, artinya masih banyak masyarakat Aceh di Bersela yang hidupnya dibawah garis kemiskinan. jangankan untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri, ke Perguruan tinggi swasta saja masih sangat terbatas. 

Maka atas dasar pertimbangan itulah, Pihak YAYASAN TEUKU UMAR JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) dengan di bantu oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Pemkab sekitarnya bertekad untuk berusaha meningkatkan status Universitas Teuku Umar menjadi Universitas Negeri. Sejak dikeluarkannya izin Operasional pada tahun 2006, Universitas Teuku Umar sudah mendeklarasikan diri sebagai Kampus Jantoeng Hatee Masyarakat Barat Selatan Aceh. Perjuangan menuju kampus Negeri terus di suarakan, berbagai upaya dilakukan baik oleh Civitas Akademika UTU, Mahasiswa maupun pemkab Aceh Barat sendiri.

Pada tgl 14 Maret 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keppres Penegerian Universitas Teuku Umar, dan pada tanggal 02 April 2014 bertempat di Istana Negara, Jakarta Presiden meresmikan dan menyerahkan Keppres penegerian Universitas Teuku Umar kepada Bupati Aceh Barat H.T.Alaidinsyah.
Continue reading...

Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)

Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) adalah perguruan tinggi negeri tertua di Aceh. Berdiri pada tanggal 2 September 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 11 tahun 1961, tanggal 21 Juli 1961. Pendirian Unsyiah dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor 161 tahun 1962, tanggal 24 April 1962 di Kopelma Darussalam, Banda Aceh. Unsyiah berkedudukan di Ibukota Provinsi Aceh dengan kampus utama terletak di Kota Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Darussalam, Banda Aceh. Saat ini, Unsyiah memiliki lebih dari 30.000 orang mahasiswa yang menuntut ilmu di 12 Fakultas dan Program Paska Sarjana.

Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi, Unsyiah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik untuk kebutuhan lokal, nasional maupun regional. Sebagai universitas Jantung Hati Rakyat Aceh yang mengutamakan mutu, Unsyiah mengintegrasikan nilai-nilai universal, nasional, dan lokal untuk melahirkan sumberdaya manusia yang memiliki keselarasan dalam antara IPTEK dan IMTAQ. Keseimbangan diantara keduanya menjadi komponen utama dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berbudi pekerti, menjunjung tinggi etika, estetika serta berakhlak mulia.

Diawali dengan pembentukan Yayasan Dana Kesejahteraan Aceh (YDKA) pada tanggal 21 April 1958 yang dibentuk untuk mengadakan pembangunan dalam bidang rohani dan jasmani guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat. YDKA menyusun program antara lain (a) Mendirikan perkampungan pelajar/ mahasiswa di ibukota provinsi dan setiap kota kabupaten dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, (b) Mengusahakan berdirinya satu Universitas untuk daerah Nanggroe Aceh Darussalam. Selaras dengan ide tersebut, tanggal 29 Juni 1958, Penguasa Perang Daerah Istimewa Aceh membentuk KOMISI PERENCANA DAN PENCIPTA KOTA PELAJAR/MAHASISWA. Komisi yang dipandang sebagai saudara kandung YDKA ini mempunyai tugas sebagai komisi pencipta, badan pemikir, dan inspirasi bagi YDKA, sehingga komisi ini dipandang sebagai modal utama pembangunan perkampungan pelajar/mahasiswa.
Continue reading...

Sejarah Universitas Malikussaleh

Universitas Malikussaleh didirikan dengan mengambil nama besar Raja Kerajaan Samudera Pasai pertama, yang dilandasi pada semangat estafet kepemimpinan dan pembangunan yang telah diletakkannya melalui sifat kepeloporan, kedinamisan, serta patriotismenya Sultan Malikussaleh. Kerajaan Islam Samudera Pasai dalam sejarah tercatat sebagai Kerajaan Islam pertama di Nusantara yang menjadi cikal bakal pusat pengembangan dan penyebaran agama Islam di kawasan Nusantara dan Asia Tenggara, merupakan pusat Pendidikan Islam dan Ilmu Pengetahuan ternama yang mewariskan semangat pejuang bagi generasi penerusnya dalam mengembangkan agama Islam, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang telah menghasilkan Syech (Guru Besar) dan ilmuan lainnya. Sehingga kecemerlangan pemikiran mereka pada saat itu telah memberi dampak besar pada Era Kemakmuran dan Kejayaan (Welfare State) “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur" suatu Negeri Indah, Adil, dan Makmur yang Diridhai Allah SWT.

Sultan Malikussaleh bukan saja telah mampu meletakkan dasar yang kokoh pada masanya, bahkan fundament yang pernah ia tegakkan telah mewarnai watak dan spirit bangsa ini hingga sekarang. Meskipun di daerah Aceh Kerajaan Samudera Pasai telah lenyap dan Malikussaleh juga telah wafat, namun semangat kepeloporan, kedinamisan, serta patriotismenya masih tetap terukir di sanubari dan menjadi pendorong perjuangan bangsa ini. Latar belakang sejarah yang dijiwai oleh semangat itulah yang menjadi tumpuan harapan bagi generasi penerus yang dihasilkan oleh Universitas Malikussaleh. Didukung oleh sumber daya alam yang maha kaya, Universitas Malikussaleh diharapkan mampu memberdayakan sumber daya manusia daerah Aceh Utara khususnya dan Aceh pada umumnya.

Cikal Bakal Lahirnya Universitas Malikussaleh


Sebagai cikal bakal Universitas Malikussaleh bermula dari menjelmanya Akademi Ilmu Agama jurusan Syariah yang didirikan dengan Surat Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1969 tanggal 12 Juni 1969, pada masa Bupati Drs. Tgk. Abdul Wahab Dahlawy. Selanjutnya tanggal 15 September 1970 dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1970 Akademi Ilmu Agama (AIA) dilengkapi pula dengan jurusan Ilmu Politik. Dengan Akte Notaris Nomor : 15 tanggal 17 Juli 1971 dibentuk pula Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YPTI) sebagai badan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan Akademi Ilmu Agama. Kemudian dengan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nomor : 001/YPTI/1971 tanggal 1 Agustus 1971, Akademi Ilmu Agama diubah namanya menjadi Perguruan Tinggi Islam dengan jurusan Akademi Syariah, jurusan Akademi Ilmu Politik, jurusan Akademi Tarbiyah, serta jurusan Dayah Tinggi/Pesantren Luhur. Perguruan Tinggi Islam ini mengalami perubahan nama lagi menjadi Perguruan Tinggi Islam Malikussaleh (disingkat dengan sebutan PERTIM), melalui Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam tanggal 24 Mei 1972. Tahun 1980 menjadi Yayasan Universitas Malikussaleh dengan singkatan UNIMA.

Dalam sejarahnya yang panjang dan melalui proses yang rumit pula, akhirnya tanggal 18 Juli 1984 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0607/0/1984 Sekolah Tinggi Administrasi Negara memperoleh Status Terdaftar. Sedangkan Sekolah Teknik mendapat giliran status terdaftar pada tanggal 24 Agustus 1984, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0392/0/1984. Selanjutnya pada tahun 1986 didirikan pula Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0584/0/1989 tanggal 11 September 1989 kembaliUniversitas Malikussaleh berintegrasi dalam Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hanya saja Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak memiliki status terdaftar, tahun 1990 FKIP ditutup.

Universitas Malikussaleh hingga kini, didukung oleh 5 fakultas yaitu Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Program Kesekretariatan. Kecuali Program Kesekretariatan yang D III, 11 program studi lainnya merupakan Strata 1 yaitu Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi Niaga, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Elektro, Manajemen Perusahaan, Ilmu Hukum, serta Agronomi.


Penegerian Universitas Malikussaleh


Kondisi politik di Aceh yang ditandai oleh konflik berkepanjangan telah menimbulkan dampak yang serius dan mendalam terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Aceh, berupa kehilangan harkat dan martabat, degradasi nilai-nilai sosial yang semakin memprihatinkan dan semakin menjauhkan dari suasana Masyarakat Madani (Civil Society). Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa upaya penyelesaian yang kongkrit dan komprehensif, maka dapat menimbulkan ancaman terjadinya disintegrasi bangsa.

Untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat yang berkesinambungan dalam suasana masyarakat Madani, diperlukan adanya usaha untuk melahirkan sebuah Universitas Negeri Kedua setelah Universitas Syiah Kuala yang merupakan dambaan masyarakat Samudera Pasai khususnya dan masyarakat Aceh umumnya. Upaya ini merupakan bagian dari proses penyelesaian konflik Aceh yang menyeluruh sebagai suatu kebijakan strategis politik, mengingat wilayah Samudera Pasai yang terdiri dari Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Tenggara yang sebahagian wilayahnya merupakan daerah pusat konflik paling bergolak. serta paling intensif menentang pemerintah pusat sebagai akibat dari ketidakadilan dan kekeliruan kebijakan Pemerintah Pusat di masa lalu. Disamping itu, di wilayah tersebut juga memiliki deposit sumber daya alam yang maha kaya yang dapat diolah bagi kemakmuran masyarakat.

Menteri Pendidikan Nasional dengan keputusannya Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 November 2000 membentuk Tim Persiapan Perubahan Status Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), selanjutnya disingkat Tim Persiapan. Tim Persiapan bertugas mempersiapkan pelaksanaan pendirian Universitas Negeri Malikussaleh Lhokseumawe secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian menjadi universitas negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 004/D/T/2001 Tanggal 2 Januari 2001 kepada Rektor Universitas Malikussaleh mengenai surat Dirjen Pendidikan Tinggi kepada Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 3458/D/T/2000 Tanggal 2 Oktober 2000 tentang kesiapan Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang telah mendapat disposisi Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 6015/TUM/2000 Tanggal 21 Desember 2000.

Dirjen Pendidikan Tinggi dengan surat Nomor : 1252/D/T/2001 Tanggal 24 April 2001 mempertanyakan kepastian status Universitas Malikussaleh apakah milik masyarakat Aceh Utara dan dibiayai dengan APBD atau milik pemerintah dan dibiayai dengan APBN. Sekiranya tetap diproses penegeriannya maka Peraturan Daerah Nomor : 26 Tahun 1999 otomatis akan gugur setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri.

Menjawab surat Dirjen Pendidikan Tinggi mengenai status pemrosesan Penegerian Universitas Malikussaleh, maka Rektor Universitas Malikussaleh dengan surat Nomor : 540/UNIMA/H/2001 Tanggal 28 April 2001, menjelaskan bahwa program penegerian Universitas Malikussaleh adalah suatu aspirasi dan permintaan masyarakat Aceh Utara khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya, yang menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik Aceh dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bermaksud bahwa dengan modal dasar dari milik masyarakat Aceh Utara dapat diupayakan pengembangannya oleh pemerintah pusat untuk penegeriannya, serta menyerahkan sepenuhnya menjadi milik pemerintah pusat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I.

Berkenaan dengan penetapan status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Dirjen Pendidikan Tinggi mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan Nomor : 1620/D/T/2001 Tanggal 8 Mei 2001. Dengan pertimbangan antara lain, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tentang Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh tertanggal 16 Nopember 2001 merupakan dasar yang kuat untuk proses penetapan status tersebut di atas. Dalam Keputusan Menteri tersebut di atas, terkandung maksud bahwa persiapan penegerian dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirjen Pendidikan Tinggi telah melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut antara lain mengalokasikan anggaran pembangunan.

Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor : 264/MPN/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, menyampaikan usulan penetapan status Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri melalui surat Keputusan Presiden. Dasar pertimbangannya antara lain adalah ; Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh. Departemen Pendidikan Nasional telah mulai melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut melalui pengalokasian anggaran pembangunan untuk peningkatan kualitas pembelajaran mulai tahun anggaran 2001. Secara menyeluruh persyaratan akademik yang dimiliki Universitas Malikussaleh telah mendekati persyaratan sebuah perguruan tinggi negeri, sedangkan kekurangan yang ada (seperti peningkatan status program studi) dapat diatasi secara bertahap mulai tahun anggaran 2002. Secara administratif, masih diperlukan beberapa proses untuk penetapan status negeri yaitu ; 1) pengalihan asset dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada Pemerintah Pusat dan 2) pengalihan status pegawai swasta menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor : 170/M.PAN/7/2001 Tanggal 4 Juli 2001 kepada Menteri Pendidikan Nasional menyarankan, penetapan Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri seyogyanya dilakukan persiapan pendirian terlebih dahulu yang penetapannya diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya pendirian Universitas Malikussaleh akan diproses penetapannya melalui Keputusan Presiden setelah langkah/tahapan persiapan dimantapkan dengan memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan negara serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.

Rektor Universitas Malikussaleh melalui surat Nomor : 367/UNIMA.H/2001 Tanggal 6 Juli 2001 mengharapkan kepada Menteri Pendidikan Nasional agar pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri dapat diusulkan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden untuk penetapan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya. Demikian pula diikuti dengan surat Nomor : 368/UNIMA.H/2001 Tanggal 7 Juli 2001 yang ditujukan langsung kepada Presiden R.I untuk penetapannya.

Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor : 71100/MPN/2001 Tanggal 18 Juli 2001 mengajukan permohonan kepada Presiden R.I untuk penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri. Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut di atas, berpendapat bahwa Universitas Malikussaleh telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Berkenaan dengan hal di atas dan khususnya memperhatikan aspirasi masyarakat Aceh, dimohon kepada Presiden untuk dapat menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri.

Rektor Universitas Malikusaleh menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30 Juli 2001 kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan menyampaikan Aspirasi Rakyat Aceh untuk menetapkan Universitas Malikussaleh yang berkedudukan di Lhokseumawe, Aceh Utara sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya.

Puncak dari upaya yang maksimal untuk meningkatkan status Universitas Malikussaleh yakni ketika Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2001, tanggal 1 Agustus 2001 mengenai Penegerian Universitas Malikusssaleh. Dengan dinegerikannya Universitas Malikussaleh berarti di Nanggroe Aceh Darussalam yang berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa tersebut sudah memiliki dua universitas negeri, yakni Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh dan Universitas Malikussaleh (Unima) di Lhokseumawe, Aceh Utara, serta satu Perguruan Tinggi Agama Islam (IAIN) Ar-Raniry di Darussalam Banda Aceh.

Akhirnya, dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2001 di Lhokseumawe, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri meresmikan Pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Bagi Masyarakat Aceh, semoga Allah SWT meridhai upaya kita bersama dalam mencerdaskan bangsa. Saat ini Universitas Malikussaleh memiliki singkatan namaUNIMAL
Continue reading...

Sejarah Universitas Indonesia


Zaman Pendudukan Belanda (1849-1946)


Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1849 membangun sebuah sekolah tinggi ilmu kesehatan. Pada Januari 1851 sekolah tersebut secara resmi dinamakan sebagai Dokter-Djawa School. Sekolah tinggi ini mengkhususkan diri pada ilmu kedokteran, tepatnya pendidikan tenaga mantri. Setelah sempat mengalami perubahan nama di akhir abad 19, tepatnya di tahun 1898, nama Dokter-Djawa School berubah menjadi School tot Opleiding van Indische Artsen (School of Medicine for Indigenous Doctors) atau dikenal juga sebagai STOVIA. Selama 75 tahun STOVIA berfungsi sebagai tempat pendidikan terbaik untuk calon dokter di Indonesia, sebelum ditutup pada 1927. Namun demikian, sebuah Sekolah Kedokteran kemudian dibangun bersama dengan empat sekolah tinggi lain di beberapa kota di Jawa.

Sekolah tinggi tersebut adalah Technische Hoogeschool te Bandoeng (Fakultas Teknik) yang berdiri di Bandung pada 1920, Recht Hoogeschool (Fakultas Hukum) di Batavia pada 1924, Faculteit der Letteren en Wijsbegeerte (Fakultas Sastra dan Kemanusiaan) di Batavia pada 1940, dan setahun kemudian dibangunlah Faculteit van Landbouwweteschap (Fakultas Pertanian) di Bogor. Lima sekolah tinggi tersebut merupakan pilar dalam menciptakan the Nood-universiteit (Universitas Darurat), yang dibangun pada tahun 1946.



Zaman Kemerdekaan (1947-1960an)


Nood-universiteit berganti nama menjadi Universiteit van Indonesië pada tahun 1947 dan berpusat di Jakarta. Beberapa professor nasionalis, salah satunya adalah Prof. Mr. Djokosoetono, melanjutkan fungsinya sebagai pengajar untuk Universiteit van Indonesië di Yogyakarta, yang saat itu menjadi ibukota negara.

Ibukota Indonesia kemudian kembali ke Jakarta pada 1949 setelah Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Universiteit van Indonesië Yogjakarta juga kembali pindah ke Jakarta.

Universiteit van Indonesië kemudian disatukan menjadi “Universiteit Indonesia” pada 1950.  Universitas ini mempunyai Fakultas Kedokteran, Hukum, Sastra dan Filsafat di Jakarta, Fakultas Teknik terletak di Bandung, Fakultas Pertanian di Bogor, Fakultas Kedokteran Gigi di Surabaya, serta Fakultas Ekonomi ada di Makasar.

Fakultas-fakultas yang berada di luar Jakarta kemudian berkembang menjadi universitas-universitas terpisah di antara tahun 1954-1963. Universitas Indonesia di Jakarta mempunyai kampus di Salemba dan terdiri dari beberapa Fakultas seperti: Kedokteran, Kedokteran Gigi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Sastra, Hukum, Ekonomi, dan Tehnik.

Pada perkembangan selanjutnya berdirilah Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Kesehatan Masyarakat, llmu Komputer dan kemudian Fakultas Keperawatan.



Zaman Modern (1970an-sekarang)


Sebelum kampus Universitas Indonesia di Depok dibangun pada 1987, Universitas Indonesia memiliki tiga lokasi kampus yaitu di Salemba, Pegangsaan Timur dan Rawamangun. Setelah kampus baru  didirikan di lahan seluas 320 hektare di Depok, kampus Rawamangun yang mencakup beberapa fakultas dipindah, sementara kampus Salemba masih dipertahankan untuk Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Program Pascasarjana.

Tidak lama setelah tahun 2000, Universitas Indonesia menjadi satu dari beberapa universitas yang mempunyai status  Badan Hukum Milik Negara di Indonesia. Perubahan status ini membawa perubahan yang signifikan untuk Universitas Indonesia yaitu otonomi yang lebih besar dalam pengembangan akademis dan pengelolaan keuangan.

Dari perspektif sejarah ini, Universitas Indonesia telah tumbuh secara progresif menjadi sebuah institusi yang mengarah menjadi pemimpin di bidang kemanusiaan dan peradaban dengan menyeimbangkan nilai-nilai akademis, moralitas dan seni. Melalui kelebihan-kelebihan ini, Universitas Indonesia berniat untuk menghasilkan bangsa Indonesia menjadi masyarakat yang lebih makmur dan demokratis, dengan berfokus pada perdamaian, keadilan dan nilai-nilai peduli lingkungan yang kuat.

Pada era reformasi, pemerintah menilai UI telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mendukung pembangunan nasional. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan PP No. 152 / 2000 yang menetapkan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Dalam masa pelaksanaan UI sebagai BHMN, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti UU No. 20 / 2003 tentang
 Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 / 2005 
tentang Standar Nasional Pendidikan yang dalam beberapa aspek ternyata belum sepenuhnya mendukung kelancaran penyelenggaraan UI sebagai BHMN.

Dalam sepuluh tahun terakhir, dinamika perkembangan internal dan eksternal yang melingkupi UI sangat terasa pengaruhnya terhadap pasang surut kondisi UI. Di antaranya adalah, disahkannya oleh pemerintah UU no 12 / 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang kemudian menjadi naungan bagi status hukum UI. Menurut UU tersebut, Perguruan Tinggi BHMN dan Perguruan Tinggi BHMN yang telah berubah menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH). Pelaksaaan UU tersebut, khususnya pasal 66 ayat (2), mengantarkan kepada ditetapkannya oleh pemerintah PP No. 68 / 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI).

Saat ini UI terdiri dari 13 Fakultas, Program Pasca Sarjana dan Program Vokasi. Ketigabelas fakultas tersebut adalah Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, Farmasi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Teknik, Psikologi, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Hukum, Ekonomi, Kesehatan Masyarakat, Ilmu Pengetahuan Budaya, Ilmu Komputer. Program Studi yang terdapat di UI saat ini berjumlah 291 program studi, dengan jumlah mahasiswa sebanyak 47.166 orang dan 309 orang mahasiswa asing yang mengikuti program bergelar maupun non-gelar
Continue reading...

Ibadah dan Kedudukannya dalam Islam

BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Oleh karena itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah swt. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya.

Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh.
            Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan di bahas mengenai pengertian dan kedudukan ibadah dalam Islam.


 Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian ibadah dan hakikat ibadah?
2.      Apa saja Jenis-jenis Ibadah?
3.      Apa Hikmah dan Tujuan Ibadah?


Tujuan Makalah
1.      Agar mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ibadah dan hakikat ibadah
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui jenis-jenis ibadah
3.      Agar mahasiswa dapat mengetahui hikmah dan tujuan ibadah


BAB II
PEMBAHASAN


A.     Definisi Ibadah
Ibadah diambil dari bahasa Arab  yang artinya adalah menyembah. Konsep ibadah memiliki makna yang  luas yang meliputi seluruh aspek kehidupan baik sosial, politik maupun budaya. Ibadah merupakan karakteristik utama dalam sebuah agama, karena pusatnya ajaran agama terletak pada pengabdian seorang hamba  pada Tuhannya.[1]

* (#rßç6ôã$#ur ©!$# Ÿwur (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ÉÎ/ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Í$pgø:$#ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# Í$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=/Zyfø9$$Î/ Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# $tBur ôMs3n=tBöNä3ãZ»yJ÷ƒr& 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä `tB tb%Ÿ2 Zw$tFøƒèC #·qãsù  
Artinya: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil  dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.(QS. Annisa : 36).[2]

Berbicara tentang ibadah berarti membahas  mengenai posisi  diantara  dua dimana yang satu kedudukannya lebih tinggi dari yang lain seperti hubungan antara seorang majikan dan budaknya. Seorang budak tidak memiliki kekuatan lain kecuali hanya tunduk dan patuh pada perintah majikannya. Seorang budak tentu didasari oleh kesadarannnya sebagai hamba yang lemah dan tak berdaya. Oleh karena itu kesadaran ibadah bersifat fitrah, karena manusia menyadari akan kekurangan dan kelemahan dirinya, sehingga ia membutuhkan kekuatan lain yang dapat memberikan  bantuan dan pertolongan. Begitulah seharusnya manusia, ia harus tunduk dan patuh kepada sang Pencipta, yakni Allah SWT. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Adzariyat ayat 56 :
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9  
Artinya:     Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.[3]
Ayat ini menjelaskan tentang kecendrungan fitrah manusia untuk beribadah. Tidak  mungkin ada mahluk yàng keluar dari kecendrungannya sebagai hamba, namun kecendrungan ini jika tidak diiringi oleh wahyu maka ketundukan manusia sebagai bentuk penghambaan diri pada yang mutlak menjadi pembelengguan   diri manusia, sehingga  manusia jatuh ke dalam derajat yang hina.

B.      Pembagian Ibadah
Ibadah dibagi menjadi dua, yaitu ibadah mahdhoh dan ibadah ammah. Ibadah mahdhah (murni), adalah suatu rangkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu. Yang termasuk Ibadah mahdhoh misalnya: Shalat, puasa, Zakat, dan haji.[4]
Selain ibadah mahdhah, maka ada bentuk lain diluar ibadah mahdhah tersebut yaitu Ibadah Ghair al-Mahdhah atau ibadah ammah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu:  pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Ada pula yang memberikan definisi ibadah ammah dengan semua perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT, seperti minum, makan, dan bekerja mencari nafkah.[5]

C.     Ruang Lingkup Ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi mencapai keridhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan olehNya. Islam tidak membatasi ruang lingkup ibadah kepada sudut-sudut tertentu saja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal dan persediaan bekal bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah di hari pembalasan nanti. Islam mempunyai keistimewaan dengan menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila ia diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi untuk mencapai keridaan Nya serta dikerjakan menurut cara cara yang disyariatkan oleh Nya. Islam tidak menganggap ibadah ibadah tertentu saja sebagai amal saleh akan tetapi meliputi segala kegiatan yang mengandung kebaikan yang diniatkan karena Allah SWT. Ruang lingkup ibadah di dalam Islam sangat luas sekali. Mencakup setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah ibadah menurut Islam ketika ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Syarat syarat tersebut adalah :
a)   Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam, sesuai dengan hukum hukum syara' dan tidak bertentangan dengan hukum hukum tersebut. Adapun amalan - amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan maksiyat, maka tidaklah bisa dijadikan amalan ibadah.
b)      Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik dengan tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga nya, memberi manfaat kepada seluruh umat dan untuk kemakmuran bumi seperti yang telah diperintahkan oleh Allah.
c)       Amalan tersebut haruslah dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
d)     Ketika membuat amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum - hukum syara' dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
e)      Tidak melalaikan ibadah - ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalammelaksanakan ibadah - ibadah umum.[6]

D.     Tujuan ibadah
Manusia, bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki. Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya kecuali dalam hal yang oleh Alah swt. Telah dianugerahkan untuk dimiliki mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya.[7]
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadahhal ini dapat difahami dari firman Allah swt. :
تُرْجَعُونَ لَا إِلَيْنَا وَأَنَّكُمْ عَبَثاً خَلَقْنَاكُمْ أَنَّمَا أَفَحَسِبْتُمْ
Artinya : Maka apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? (QS al-Mu’minun:115)
 Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.

E.      Beberapa ketentuan pokok ibadah
Ibadah sebagaimana pendapat imam Syathibi, merupakan tujuan yang mendasar dan maksud-maksud yang mengikuti. Adapun tujuan yang mendasar (pokok) di dalam ibadah adalah Tawajjuh(menghadap) kepada Allah SWT dan mengesakan-Nya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan. Hal itu diikuti tujuan menyembah guna memperoleh kedudukan di akhirat, atau agar menjadi seorang di antara wali-wali Allah atau yang serupa dengannya. Termasuk tujuan-tujuan mengikuti ibadah adalah untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah. Demikian pula seluruh ibadah, semua itu mempunyai fungsiukhrawiyah, termasuk memperoleh keberuntungan dengan surga dan selamat dari azab neraka. Jadi, hal ini termasuk dalam arti Ar-Rajaa’(harapan) memperoleh pahala dari Allah SWT, takut siksanya, dan merupakan bagian dari ibadah yang tertuju kepada Tuhan semesta alam. Al-Khauf (takut) dan Ar-Rajaa’ dalam arti ini tidak tercela, selama ikhlas karena Allah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Imam Asy-Syathibi mengatakan : salat misalnya, dasar pensyariatannya adalah Al-Khudlu’ atau berendah diri, tunduk kepada Allah yang disertai keikhlasan menghadap kepada-Nya, berdiri di atas pijakan berhina dan memperkecil diri dari di hadapan Allah tanpa meninggalkan dan selalu mengingat-Nya.
Diterima tidaknya suatu ibadah terkait pada dua faktor yang penting.
Pertama, ibadah dilaksanakan atas dasar ikhlas.
Firman Allah SWT yang artinya :
“Katakan olehmu, bahwasanya aku diperintahkan menyembah Allah (beribadah kepada-Nya) seraya mengikhlaskan taat kepadanya-Nya, dan diperintahkan supaya aku merupakan orang pertama yang menyerahkan diri kepada-Nya” (QS. Az-Zumar 39 : 11-12)
Kedua, ibadah dilakukan secara sah (sesuai petunjuk syara’
Firman Allah SWT yang artinya :
“Barang siapa mengharap supaya menjumpai Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih, dan janganlah ia mensyarikatkan seseorang dengan Tuhannya dalam ibadahnya itu” (QS. Al-Kahfi 18 : 110)




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ibadah merupakan seluruh aspek kehidupan. Tidak terbatas pada saat-saat singkat yang diisi dengan cara-cara tertentu. Suatu  Ibadah mempunyai nilai yaitu jalan hidup dan seluruh aspek kehidupan  dan merupakan tingkah laku, tindak-tanduk, pikiran dan perasaan semata-mata untuk Allah, yang dibangun dengan suatu sistem yang jelas, yang di dalamnya terlihat segalanya yang pantas dan tidak pantas terjadi .
            Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.Hikmah dari ibadah adalah kita dapat meningkatkan ketaqwaan tehadap Allah swt dan hidup berdasarkan apa yan Dia perintahkan.

B.     Saran
            Sebagai manusia hendaknya kita tidak melupakan hakikat dari penciptaan kita, yaitu untuk beribadah kepada Allah swt sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits baik dalam ibadah mahdah (khusus) maupun dalam ibadah ghoiru mahdah (umum) dengan niat semata-mata ikhlas untuk mencapai ridha Allah.


DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy, TM. Hasbi. Kuliah Ibadah; Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah.Cet. VII; Jakarta: Bulan Bintang. 1991.

Depag. 2010. Alqur’an dan Terjemahannya. Jakarta. Diponegoro.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Proyek Pengadaan KitabSuci al-Qur’an. 1992.

Fauzi, Imam Romzan. Prinsip-prinsip Ibadah. 2012

Jalah Hati. Konsep Ibadah Dalam Islam.   http://jalahati. wordpress.com/013/03/02/ 

Muhammad, Husein. Dari Ibadah Individual Menuju Ibadah Kemanusiaan. Cirebon. 2008.

Sodik Muhammad. Hubungan Ibadah dan Kesalehan Sosial. http://sodikinmuhammad.blogspot.com/2011/12/ 04.html ( diunduh pada Oktober 2013 

[1] Jalah Hati. Konsep Ibadah Dalam Islam.   http://jalahati.wordpress.com/2013/03/02/ hal. 1
[2] Depag. 2010. Alqur’an dan Terjemahannya. Jakarta. Diponegoro. Hal. 84
[3] Ibid, hal. 523
[4] Jalah Hati. Konsep Ibadah Dalam Islam.  http://jalahati.wordpress.com/2013/03/02/ (diunduh pada bulan Oktober 2013), hal. 2
[5] Ibid, hal.2
[6] Sodik Muhammad. Hubungan Ibadah dan Kesalehan Sosial. http://sodikinmuhammad.blogspot.com/2011/12/ 04.html ( diunduh pada Oktober 2013 ), hal.2
[7] Ibid, hal.2


Continue reading...